Revolusirakyat.com – Polisi berhasil menangkap dua tersangka baru dalam kasus blokir situs judi online yang melibatkan Komdigi (Komisi Digital Indonesia). Salah satu tersangka yang ditangkap berperan sebagai penampung uang dari hasil perjudian online. Tersangka ini diduga mengelola dana yang berasal dari situs-situs judi ilegal yang telah diblokir oleh pemerintah.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita uang sebesar Rp 31 juta yang diduga berasal dari kegiatan judi online. Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya pihak berwenang untuk menindak tegas jaringan judi online yang masih beroperasi meskipun sudah diblokir.
Kasus ini mengungkapkan jaringan yang lebih besar dan memicu berbagai investigasi lebih lanjut. Polisi juga menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam operasi judi online tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberantas perjudian online yang meresahkan masyarakat.
Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk kegiatan judi online yang mencurigakan. Pihak berwajib juga berjanji akan terus menindak keras siapapun yang terlibat dalam jaringan judi online.