Revolusirakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi terkait perkara Harun Masiku, buronan yang hingga kini belum ditemukan sejak tahun 2020.
Alasan Pencegahan
- Memperlancar Proses Penyidikan
KPK menjelaskan bahwa keberadaan Yasonna Laoly di dalam negeri diperlukan untuk memastikan kelancaran penyidikan kasus tersebut. Langkah ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam perkara dapat dimintai keterangan sesuai jadwal tanpa hambatan. - Relevansi dengan Kasus Harun Masiku
Yasonna pernah disebut-sebut terkait peran Kementerian Hukum dan HAM dalam kasus Harun Masiku, terutama dalam hal pengawasan perlintasan internasional dan status keberadaannya. KPK menyatakan bahwa ada informasi yang perlu didalami lebih lanjut dari mantan Menkumham tersebut. - Masa Berlaku Pencegahan
Larangan ini berlaku selama enam bulan, terhitung sejak 24 Desember 2024. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan KPK Nomor 1757 Tahun 2024.
Respons Pihak Terkait
- Pernyataan KPK:
Jubir KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan, “Pencegahan ini bukan langkah hukuman, melainkan langkah prosedural untuk memastikan penyidikan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum.” - Respons Yasonna Laoly:
Hingga kini, Yasonna belum memberikan tanggapan resmi terkait larangan bepergian ini. Namun, pengacara yang mewakilinya menyebut langkah KPK perlu dijelaskan lebih rinci agar tidak menimbulkan persepsi negatif. - PDI Perjuangan:
PDI Perjuangan, partai tempat Yasonna bernaung, menyebut alasan pencegahan tersebut “tidak jelas”. Mereka meminta KPK untuk memberikan penjelasan mengenai dasar hukum dan urgensinya.
Kasus Harun Masiku
Harun Masiku, mantan caleg dari PDI Perjuangan, terjerat kasus suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Ia diketahui memberikan uang suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR. Hingga kini, Harun masih buron, meskipun berbagai upaya telah dilakukan untuk menangkapnya.
Langkah Selanjutnya
KPK berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas. Selain mencegah Yasonna Laoly bepergian ke luar negeri, KPK juga mengambil langkah serupa terhadap Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, karena dinilai relevan dengan penyidikan yang sedang berlangsung.
Pencegahan ini menunjukkan bahwa KPK tetap fokus pada penyelesaian kasus besar yang melibatkan korupsi dan pencucian uang. Penegakan hukum yang adil diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat.