Revolusirakyat.com – Polisi menangkap empat petugas Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten berinisial MED (35), US (42), AR (39), dan YH (44) yang mencuri di Area Gudang Impor PT JAS Terminal Cargo Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Keempat pelaku mencuri 20 buah Smart Watch Merk Coros senilai Rp 50 Juta.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (9/12/2024), Pukul 13.00 WIB. Mulanya, korban berinisial AL menerima barang kiriman dari pihak jasa pengiriman PT Winson Express berupa 23 karton Smart Watch Merk Coros melalui Cargo Bandara Soekarno Hatta.

“Namun sebelumnya pelapor mendapat informasi dari saksi bahwa pada saat proses muat di Cargo Bandara Soekarno Hatta ditemukam bahwa terdapat segel yang sudah rusak,” kata Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno Hatta Kompol Yandri Mono dalam keterangannya, Rabu (12/2/2025).

Mendapat informasi itu, barang tersebut pun dikirim ke korban untuk dilakukan pengecekan secara fisik. Kemudian hasilnya ditemukan 2 karton dengan segel yang rusak dan 20 buah Smart Watch Merk Coros hilang.

“Atas kejadian tersebut pelapor (korban) merasa dirugikan sebesar sekitar ± Rp 50.000.000. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bandara Soekarno Hatta guna untuk pengusutan lebih lanjut,” ucapnya.

Berdasarkan keterangan saksi yang merupakan pembeli jam tangan Coros Pace 3, Ia membeli jam tangan melalui Cash On Delivery (COD) di Area Stasiun Tangerang dengan pelaku yang berinisial US sesuai dengan nama rekening tujuan yang dibauarkan melalui trasnfer oleh saksi.

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bandara Soekarno Hatta pun melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial US di Perumahan Pesina Lebak Wangi, Kabupaten Tangerang pada Jum’at (31/1).

Modus yang dilakukan

Moudsnya, MED dan AR yang merupakan petugas Avsec PT JAS memanfaatkan kondisi pada saat dinas shiff malam. Mereka melakukan pencurian terhadap isi dari barang atau paket dari TKP dengan cara menyobek segel.

“Dengan cara menyobek perekat lem berikut segel dan kemudian menempel kembali menggunakan lem lakban warna putih setelah selesai mengambil isi barang. Tersangka melakukan pencurian terhadap 2 dus dari total keseluruhan 23 dus yang berisikan jam tangan,” tuturnya.

Para pelaku mengambil isi dari masing-masing dus sebanyak 10 unit jam tangan dari total 20 unit per dus. Hal itu dilakukan agar pada saat dus tersebut diserahkan kepada pemilik atau jasa ekspedisi tidak terlalu kelihatan jika sebagian dari isi dus tersebut sudah diambil oleh tersangka.

Motif yang sering dilakukan

Yandri mengungkapkan motifnya pelaku mengambil keuntungan dari hasil penjualan barang curian Smart Watch Coros tersebut.

Motif untuk mengambil keuntungan hasil penjualan dari barang curian berupa jam tangan Smart Watch Coros,” ucapnya.

Adapun perannya MED membawa lakban untuk menutup kembali sobekan lem pada dus. Kemudian AR membawa pisau cutter untuk menyobek segel di dus tersebut.

Peran US membeli dan menjual jam tangan Coros dari Tersangka 1 dan 2. YH membeli dan menjual jam tangan Coros dari Tersangka 1 dan 2,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dikenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 Tahun atau Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 Tahun.